Hukum dan Regulasi
Kejati Jabar Tetapkan Arsan Latif Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong, Majalengka
Sumber: @infobandungbarat
@infobandungbarat
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengumumkan penetapan status tersangka pidana korupsi kepada Arsan Latif pada Rabu (5/6).
Namun Kejati Jabar menyebut, penetapan tersangka kepada Arsan bukan sebagai PJ Bupati Bandung Barat melainkan sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-58.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Arsan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate dan Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.
Penyalahgunaan kekuasaan/wewenang tersebut ia lakukan untuk menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Guna Serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Hal tersebut bertujuan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.
Arsan diduga menerima sejumlah uang dari PT. PGA melalui rekening pribadi dan keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama kepengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tersebut di atas.
Atas kasus tersebut, Tim penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sumber: @infobandungbarat